Pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Undang-undang RI No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat 14 menyatakan: ‘pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukann nyamahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dikelompokkan menjadi pencemaran air,tanah, udara, dan pencemaran makanan.
Berbagai macam penyakit masyarakat timbul karena terjadinya pencemaran lingkungan (Saragih dan Sitorus, 1983; Slamet, 2000; Pomalingo dan Ali, 2002; Mulia, 2005; Chandra, 2007). Sebagai contoh, penyakit bawaan air seperti: diare, cholera, typhus abdominalis, hepatitis A, dan dysentrie amoeba.
Air merupakan kebutuhan pokok manusia setelah udara. Air digunakan untuk minum, memasak, mencuci, mandi, keperluan industri, pertanian, pemadam kebakaran dan lain-lain. Namun, manusia tidak mampu menjaga kualitas air di bumi. Kualitas air menurun karena adanya berbagai bahan pencemar di dalam air yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Air tercemar mikroba pathogen yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menyebabkan berbagai penyakit menular (Sastrawijaya, 1991; Wardhana, 1995). Penyakit menular yang disebarkan oleh air disebut penyakit bawaan air (waterborne diseases). Untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka air limbah sebelum dibuang ke badan air harus dikelola dengan benar. Salah satu cara untuk pengelolaan air limbah adalah dengan menerapkan sistem Riool (sewage), di mana semua air kotor dari rumah tangga, perusahaan atau lingkungan ditampung.
Dalam upaya pengendalian pencemaran air, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan yaitu: (1) pendekatan teknologi, dan (2) pendekatan ekonomi (Pomalingo dan Ali, 2002). Pendekatan teknologi merupakan upaya pengendalian pencemaran air yang ditujukan pada sumber dari mana limbah dihasilkan. Untuk itu, pengembangan dan penggunaan teknologi yang efisien diperlukan untuk memperkecil atau meniadakan terjadinya zat pencemar dalam proses produksi dan menghilangkannya dalam pengolahan limbah. Misalnya, proses daur ulang lindih hitam dalam industri pulp. Pendekatan instrumen ekonomi lebih menekankan pada penambahan pajak, yakni: (1) pajak emisi (bagi setiap unit pencemar yang dikeluarkan ke badan air), dan (2) pajak produk (ditambahkan pada harga produk atau bahan baku produksi yang dalam proses pembuatan menyebabkan terjadinya pencemaran air). Selain itu, perlu diterapkan sanksi hukum secara tegas kepada pelaku pencemaran air (Hermawati, 2014).

Komentar
Posting Komentar