Pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Undang-undang RI No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat 14 menyatakan: ‘pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasuka n n nyamahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dikelompokkan menjadi pencemaran air,tanah, udara, dan pencemaran makanan. Berbagai macam penyakit masyarakat timbul karena terjadinya pencemaran lingkungan (Saragih dan Sitorus, 1983; Slamet, 2000; Pomalingo dan Ali, 2002; Mulia, 2005; Chandra, 2007). Sebagai contoh, penyakit bawaan air seperti: diare, cholera, typhus abdominalis, hepatitis A, dan dysentrie amoeba. Air merupakan kebutuhan pokok manusi...